Ad (728x90)

Gusti Ngurah Mertayasa
Hanya seorang Mahasiswa Teknik Informatika. Sekarang sedang fokus menikmati hidup sambil mengisi waktu untuk ngeblog. 

Senin, 26 Maret 2018

Guru SMA di Denpasar Cabuli Siswinya Sendiri



Nama : Desak Ayu Klaci Debby Kusumaningtyas
Nim     : 1510520123
 
Seorang oknum guru di Bali berinisial PAM (38) dilaporkan ke pihak kepolisian pada Jumat (23/3/2018) karena kelakuan bejatnya diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya.
Bahkan saking bejatnya, polisi pun akhirnya menetapkan tersangka karena melanggar UU Perlindungan Anak.
Kini, polisi pun menahan oknum guru itu dan sudah resmi menjadi tersangka.
Informasi yang dihimpun Tribun Bali di internal Kepolisian Resort Kota Denpasar, bahwa kejadian ini terjadi pada Januari lalu sekitar pukul 13.30 Wita.
Seorang gadis remaja yang baru tumbuh digauli (dicabuli) oleh gurunya sendiri. Sebut saja nama siswi itu Melati. Seorang siswi SMA Denpasar.
Melati dikencani secara paksa atau dalam tekanan dan ancaman PAM selaku gurunya di salah hotel di kawasan Jalan Hayam Wuruk Denpasar.
Modal ancaman itulah, yang membuat Melati akhirnya tak berdaya. Melati pasrah dan menjerit karena guru yang seharusnya menjadi tauladan dan panutan, malah berbuat kejahatan.
“Ada paksaan, jadi siswi ini mau menuruti,” ucap petugas kepolisian kepada Tribun Bali, Jumat (23/3/2018).
Menurut dia, si guru ini mengajak kencan dengan ancaman akan memberikan nilai jelek. Bahkan, mengancam tidak akan menaikkan kelas sang murid ketika tak menuruti nafsu bejatnya.
Kemudian juga akan digosipkan di sekolahannya. Namun, tidak disebut berapa kali korban harus menyerahkan mahkotanya hingga disetubuhi oleh oknum guru biadab itu.
Yang pasti sudah ditahan oleh petugas Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polresta Denpasar.
“Langsung diselidiki dan diamankan oleh anggota,” jelas sumber.
Dijelaskannya, kasus ini terkuak ketika sang anak yang masih berusia 17 tahun itu mengadukan perbuatan bejatnya ke ibunya.
Tak terima anak kesayangannya disetubuhi secara paksa dan di bawah ancaman, si Ibu pun melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Denpasar.
Dari laporan beberapa waktu lalu itu, polisi bergerak cepat dan mengamankan tersangka.
“Wah ibunya marah-marah tidak terima, lah. Memang keji, masa guru tega sama anak didiknya,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Artha Ariyawan menegaskan, bahwa atas kejadian itu pihaknya sudah melakukan penangkapan dan penahanan.
Namun, ia menolak mendetilkan ihwal kasus itu. Karena berkaitan dengan UU Perlindungan anak, maka yang terpenting saat ini ialah melindungi si anak.
Kemudian, ia berkoordinasi dengan pihak penggiat perempuan dan anak untuk memulihkan psikologi anak tersebut. “Sudah kami tetapkan tersangka dan kami tahan,” bebernya
Pelaku terancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dari artikel di atas bisa di simpulkan bahwa seorang guru yang harusnya menjadi panutan serta pedoman oleh siswa dan siswinya telah melanggar etika profesinya sebagai seorang guru (pengajar).
Karena hal ini memberi dampak merusak citra seorang guru yang harusnya di hormati,di segani, serta di anggap menjadi orang tua ke dua siswa dan siswi di sekolah, serta dimana seorang guru yang harusnya di gugu dan di tiru tetapi malah tega berbuat sekeji ini. hal ini juga dapat merusak moral seorang siswa dan berkurangnya rasa hormat dan kepercayaan siswa dan siswi kepada sosok guru.
Tetapi dengan adanya kasus ini dapat menjadi pembelajaran bukan hanya untuk para guru tetapi untuk para siswa dan siswi hingga pemerintah bagaimana pengawasan terhadap anak didik dan menekankan nilai moral di dalam aspek pembelajaran. Dan memberi hukuman yang berat untuk pelaku agar menimbulkan efek jera untuk pelaku.
Guru SMA di Denpasar Cabuli Siswinya Sendiri, Setelah Ancam Beri Nilai Jelek

tugas1

 

We are featured contributor on entrepreneurship for many trusted business sites:

  • Copyright © Hukum dan Etika Profesi™ is a registered trademark.
    Designed by Templateism. Hosted on Blogger Templates.