Nama : Desak Ayu Klaci Debby Kusumaningtyas
Nim : 1510520123
Seorang oknum guru di Bali berinisial PAM (38)
dilaporkan ke pihak kepolisian pada Jumat (23/3/2018) karena kelakuan bejatnya diduga
melakukan pencabulan terhadap muridnya.
Bahkan saking bejatnya, polisi pun akhirnya
menetapkan tersangka karena melanggar UU Perlindungan Anak.
Kini, polisi pun
menahan oknum guru itu dan sudah resmi menjadi tersangka.
Informasi yang
dihimpun Tribun Bali di internal Kepolisian Resort Kota Denpasar,
bahwa kejadian ini terjadi pada Januari lalu sekitar pukul 13.30 Wita.
Seorang gadis remaja
yang baru tumbuh digauli (dicabuli) oleh gurunya sendiri. Sebut saja nama siswi
itu Melati. Seorang siswi SMA Denpasar.
Melati dikencani secara
paksa atau dalam tekanan dan ancaman PAM selaku gurunya di salah hotel di
kawasan Jalan Hayam Wuruk Denpasar.
Modal ancaman itulah,
yang membuat Melati akhirnya tak berdaya. Melati pasrah dan menjerit karena
guru yang seharusnya menjadi tauladan dan panutan, malah berbuat kejahatan.
“Ada paksaan, jadi siswi ini mau menuruti,”
ucap petugas kepolisian kepada Tribun Bali, Jumat (23/3/2018).
Menurut dia, si guru
ini mengajak kencan dengan ancaman akan memberikan nilai jelek. Bahkan,
mengancam tidak akan menaikkan kelas sang murid ketika tak menuruti nafsu
bejatnya.
Kemudian juga akan
digosipkan di sekolahannya. Namun, tidak disebut berapa kali korban harus
menyerahkan mahkotanya hingga disetubuhi oleh oknum guru biadab itu.
Yang pasti sudah ditahan
oleh petugas Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polresta Denpasar.
“Langsung diselidiki
dan diamankan oleh anggota,” jelas sumber.
Dijelaskannya, kasus
ini terkuak ketika sang anak yang masih berusia 17 tahun itu mengadukan
perbuatan bejatnya ke ibunya.
Tak terima anak
kesayangannya disetubuhi secara paksa dan di bawah ancaman, si Ibu pun
melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Denpasar.
Dari laporan beberapa
waktu lalu itu, polisi bergerak cepat dan mengamankan tersangka.
“Wah ibunya marah-marah
tidak terima, lah. Memang keji, masa guru tega sama anak didiknya,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah,
Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Artha Ariyawan menegaskan, bahwa
atas kejadian itu pihaknya sudah melakukan penangkapan dan penahanan.
Namun, ia menolak
mendetilkan ihwal kasus itu. Karena berkaitan dengan UU Perlindungan anak, maka
yang terpenting saat ini ialah melindungi si anak.
Kemudian, ia
berkoordinasi dengan pihak penggiat perempuan dan anak untuk memulihkan
psikologi anak tersebut. “Sudah kami tetapkan tersangka dan kami tahan,”
bebernya
Pelaku terancam dengan Undang-Undang
Perlindungan Anak.
Dari artikel di atas bisa di simpulkan bahwa
seorang guru yang harusnya menjadi panutan serta pedoman oleh siswa dan
siswinya telah melanggar etika profesinya sebagai seorang guru (pengajar).
Karena hal ini memberi dampak merusak citra
seorang guru yang harusnya di hormati,di segani, serta di anggap menjadi orang
tua ke dua siswa dan siswi di sekolah, serta dimana seorang guru yang harusnya
di gugu dan di tiru tetapi malah tega berbuat sekeji ini. hal ini juga dapat
merusak moral seorang siswa dan berkurangnya rasa hormat dan kepercayaan siswa
dan siswi kepada sosok guru.
Tetapi dengan adanya kasus ini dapat menjadi
pembelajaran bukan hanya untuk para guru tetapi untuk para siswa dan siswi
hingga pemerintah bagaimana pengawasan terhadap anak didik dan menekankan nilai
moral di dalam aspek pembelajaran. Dan memberi hukuman yang berat untuk pelaku
agar menimbulkan efek jera untuk pelaku.

tugas1




